Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya..
Jabatan
- Kepala
- Analis Kebijakan Ahli Muda
- Pengawas Koperasi Ahli Muda