membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
perumusan kebijakan di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah;
pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah;
pelaksanaan administrasi dinas di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya..