Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

JL. Tripandita No. 15 MAGETAN kodepos 633xx
telepon 0351 - 895047 email dinkopumkab.magetan@gmail.com

SUKARTINI S.Sos., M.Si
Jabatan : KEPALA
DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

STUKTUR ORGANISASI DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya..

Jabatan

  1. Kepala
  2. Analis Kebijakan Ahli Muda
  3. Pengawas Koperasi Ahli Muda

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI
To Top