Tugas Pokok
- membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi
- pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Sekretaris Daerah
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Arsiparis Terampil
- Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Madya
- Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda
- Pengelola Pengadaan Barang /jasa Ahli Pertama
- Pengelola Pengadaan Barang/jasa Muda
- Pengelola Pengadaan Barang/jasa Pertama
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
- Perencana Ahli Muda
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda
- Pranata Humas Ahli Pertama
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pranata Komputer Terampil
- Pranata Komputer Penyelia
- Analis Kebijakan Ahli Muda
- Pranata Humas Terampil
- Analis Hukum Ahli Muda