Tugas Pokok
- membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi
- pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Sekretaris Daerah
- JF Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya
- JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya
- JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya
- JF Analis Kebijakan Ahli Madya
- JF Perencana Ahli Madya
- JF Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya
- JF Analis Hukum Ahli Madya
- JF Penyuluh Hukum Ahli Madya
