membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi
pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
Sekretaris Daerah
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Arsiparis Terampil
Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Madya
Pengelola Pengadaan Barang/jasa Ahli Muda
Pengelola Pengadaan Barang /jasa Ahli Pertama
Pengelola Pengadaan Barang/jasa Muda
Pengelola Pengadaan Barang/jasa Pertama
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama