Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika bidang persandian dan bidang statistik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika bidang persandian dan bidang statistik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika bidang persandian dan bidang statistik;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informatika bidang persandian dan bidang statistik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia
- Asisten Teknisi Siaran Terampil
- Sandiman Pelaksana Lanjutan
- Analis Berita
- Analis Data Dan Informasi
- Pranata Komputer Penyelia
- Asisten Teknisi Siaran Pemula
- Asisten Teknisi Siaran Mahir
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda (pj)
- Pranata Humas Ahli Pertama
- Pranata Humas Ahli Muda
- Pranata Komputer Terampil
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pranata Komputer
- Pranata Komputer Mahir
- Pranata Komputer Ahli Muda
- Pranata Komputer Ahli Muda
- Sandiman Penyelia
- Teknisi Siaran
- Statistisi