Tugas Pokok
- membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
- penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- JF Analis Kebijakan Ahli Pertama
- JF Arsiparis Terampil
- JF Perencana Ahli Pertama
- JF Arsiparis Mahir
- JF Arsiparis Penyelia
- JF Analis Kebijakan Ahli Madya
- JF Perencana Ahli Madya
- JF Arsiparis Ahli Pertama
- JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya
- JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama
