Tugas Pokok
- membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
- penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- Analis Kebijakan Ahli Muda
- Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Muda
- Perencana Ahli Muda