Lihat Struktur Organisasi Login

KECAMATAN MAOSPATI

JL.RAYA MAOSPATI NO 41 Kode Pos 63392 kodepos 633xx
telepon (0351)869011

Pejabat Kosong
Jabatan :
KECAMATAN MAOSPATI

STUKTUR ORGANISASI KECAMATAN MAOSPATI

Tugas Pokok

  1. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  3. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
  4. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  6. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  7. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  8. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat kecamatan;
  9. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;

Fungsi

  1. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
  2. pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi, sosial dan pembangunan;
  3. penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi kewenangannya;
  4. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau kelurahan;
  5. pembinaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan;
  6. pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan terhadap kewenangan yang menjadi tanggung jawab Kecamatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Camat
  2. Pranata Komputer Terampil
  3. Pranata Komputer Penyelia
  4. Pranata Komputer Mahir

Peraturan

To Top