Tugas Pokok
- Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan
Fungsi
- penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Perencana Ahli Muda
- Perencana Ahli Pertama
- Perencana Ahli Pertama
- Pranata Komputer Terampil
- Kepala
- Analis Kebijakan Ahli Muda
- Pranata Komputer Ahli Pertama