dr. ROHMAT HIDAYAT
Jabatan : KEPALA
DINAS KESEHATAN
STUKTUR ORGANISASI DINAS KESEHATAN
Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- JF Arsiparis Terampil
- JF Perencana Ahli Pertama
- JF Arsiparis Mahir
- JF Arsiparis Penyelia
- JF Perencana Ahli Madya
- JF Arsiparis Ahli Pertama
- JF Administrator Kesehatan Ahli Madya
- JF Administrator Kesehatan Ahli Muda
- JF Administrator Kesehatan Ahli Pertama
- JF Analis SDM Aparatur Madya
- JF Analis SDM Aparatur Muda
- JF Analis SDM Aparatur Pertama
- JF Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya
- JF Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda
- JF Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
- JF Nutrisionis Ahli Madya
- JF Nutrisionis Ahli Muda
- JF Nutrisionis Ahli Pertama
- JF Nutrisionis Mahir
- JF Nutrisionis Penyelia
- JF Nutrisionis Terampil
- JF Teknisi Elektromedis Ahli Muda
- JF Teknisi Elektromedis Ahli Pertama
- JF Teknisi Elektromedis Mahir
- JF Teknisi Elektromedis Penyelia
- JF Teknisi Elektromedis Terampil
- JF Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya
- JF Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda
- JF Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama
- JF Tenaga Sanitasi lingkungan Ahli Madya
- JF Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda
- JF Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
- JF Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir
- JF Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia
- JF Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
Peraturan
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
To Top