dr ROHMAT HIDAYAT
Jabatan : KEPALA
DINAS KESEHATAN
STUKTUR ORGANISASI DINAS KESEHATAN
Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- Arsiparis Mahir
- Teknisi Elektromedis Penyelia
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda
- Analis Sdm Aparatur Muda
- Arsiparis Penyelia
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
- Administrator Kesehatan Ahli Pertama
- Administrator Kesehatan Ahli Muda
- Administrator Kesehatan Ahli Madya
- Administrator Kesehatan Ahli Utama
- Teknisi Elektromedis Mahir
- Bidan Terampil
- Bidan Mahir
- Bidan Penyelia
- Nutrisionis Mahir
- Sanitarian Terampil
- Nutrisionis Penyelia
- Analis Kepegawaian Ahli Pertama
- Analis Kepegawaian Ahli Muda
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Madya
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya
- Sanitarian Ahli Pertama
- Sanitarian Ahli Muda
- Nutrisionis Ahli Pertama
- Nutrisionis Ahli Muda
- Nutrisionis Ahli Madya
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Nutrisionis Terampil
- Analis Sdm Aparatur Pertama
- Arsiparis Terampil
- Arsiparis Terampil1
- Sanitarian Ahli Madya
- Sanitarian Mahir
- Sanitarian Penyelia
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Perencana Ahli Muda
- Epidemiologi Kesehatan Ahli Muda
- Administrator Kesehatan Ahli Muda
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Muda
- Sanitarian Ahli Muda
Peraturan
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
To Top