Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Bupati
- Kepala
- Penata Ruang Ahli Pertama
- Pranata Komputer Ahli
- Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Pertama
- Teknisi Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama
- Pranata Komputer Ahli Muda
- Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda
- Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Muda
- Teknik Pengairan Ahli Muda
- Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Muda
- Penata Ruang Ahli Muda
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pranata Komputer Ahli Muda