Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Jl. Hasanudin No. 19 Magetan kodepos 633xx
telepon 895123

MUHTAR WAKID S.ST., MT.
Jabatan : KEPALA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

STUKTUR ORGANISASI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Bupati
  2. Kepala
  3. Penata Ruang Ahli Pertama
  4. Pranata Komputer Ahli
  5. Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Pertama
  6. Teknisi Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama
  7. Pranata Komputer Ahli Muda
  8. Teknik Penyehatan Lingkungan Ahli Muda
  9. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda
  10. Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Muda
  11. Teknik Pengairan Ahli Muda
  12. Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Muda
  13. Penata Ruang Ahli Muda
  14. Pranata Komputer Ahli Pertama
  15. Pranata Komputer Ahli Muda

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PU
To Top