Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang pariwisata dan bidang kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- Pranata Komputer Mahir
- Pranata Komputer Ahli
- Pranata Komputer Terampil
- Pamong Budaya Terampil
- Pamong Budaya Mahir
- Pamong Budaya Penyelia
- Pamong Budaya Ahli Pertama
- Pamong Budaya Ahli Muda
- Pamong Budaya Ahli Madya
- Pranata Komputer Ahli Madya
- Pranata Komputer Ahli Muda
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pranata Komputer Penyelia
- Perencana Ahli Muda
- Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda
- Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Muda
- Pamong Budaya Ahli Muda
- JF Adyatama Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama
- JF Pranata Komputer Terampil
- JF Arsiparis Terampil
- JF Pranata Komputer Mahir
- JF Pranata Komputer Penyelia
- JF Perencana Ahli Pertama
- JF Arsiparis Mahir
- JF Arsiparis Penyelia
- JF Perencana Ahli Madya
- JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya
- JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama
- JF Arsiparis Ahli Pertama
- JF Pamong Budaya Ahli Muda
- JF Pamong Budaya Ahli Pertama
- JF Pamong Budaya Ahli Madya
- JF Pamong Budaya Terampil
- JF Pamong Budaya Mahir
- JF Pamong Budaya Penyelia
- JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama
- JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya
