Jl. Blego Raya No.1 kodepos 633xx telepon (0351) 871079
Pejabat Kosong
Jabatan :
KECAMATAN PARANG
STUKTUR ORGANISASI KECAMATAN PARANG
Tugas Pokok
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat kecamatan;
membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
Fungsi
penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi, sosial dan pembangunan;
penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi kewenangannya;
pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau kelurahan;
pembinaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan;
pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan terhadap kewenangan yang menjadi tanggung jawab Kecamatan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.