Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis di bidang data dan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang data dan dokumen kependudukan dan pencatatan pendaftaran penduduk bidang pencatatan sipil dan bidang pengendalian penduduk;
- penyusunan rencana dan program kerja serta pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas;
- perumusan kebijakan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
- pelaksanaan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan surat keterangan kependudukan;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi dan penyajian data administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pembinaan pemantauan pengawasan dan pengendalian pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- penyusunan perencanaan dan pelaksana kebijakan dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Jabatan
- Kepala
- Administrator Database Kependudukan Ahli Muda
- Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil
- Perencana Ahli Muda
- Pranata Komputer Terampil
- Pranata Komputer Mahir
- Pranata Komputer Penyelia
- Pranata Komputer Ahli Muda
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Analis Kebijakan Ahli Muda