Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Jl. Raya Magetan-Madiun km. 4,5 Magetan kodepos 633xx
telepon 0351-895195 email dispenduk@magetan.go.id

Drs HERMAWAN M.Si
Jabatan : KEPALA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

STUKTUR ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang data dan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang data dan dokumen kependudukan dan pencatatan pendaftaran penduduk bidang pencatatan sipil dan bidang pengendalian penduduk;
  3. penyusunan rencana dan program kerja serta pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas;
  4. perumusan kebijakan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi administrasi kependudukan;
  5. pelaksanaan pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
  6. pelaksanaan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan surat keterangan kependudukan;
  7. pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi dan penyajian data administrasi kependudukan;
  8. pelaksanaan pembinaan pemantauan pengawasan dan pengendalian pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  9. penyusunan perencanaan dan pelaksana kebijakan dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Jabatan

  1. Kepala
  2. Administrator Database Kependudukan Ahli Muda
  3. Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
  4. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil
  5. Perencana Ahli Muda
  6. Pranata Komputer Terampil
  7. Pranata Komputer Mahir
  8. Pranata Komputer Penyelia
  9. Pranata Komputer Ahli Muda
  10. Pranata Komputer Ahli Pertama
  11. Analis Kebijakan Ahli Muda

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 56 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCTATAN SIPIL
To Top