Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis di bidang data dan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang data dan dokumen kependudukan dan pencatatan pendaftaran penduduk bidang pencatatan sipil dan bidang pengendalian penduduk;
- penyusunan rencana dan program kerja serta pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas;
- perumusan kebijakan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
- pelaksanaan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan surat keterangan kependudukan;
- pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi dan penyajian data administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pembinaan pemantauan pengawasan dan pengendalian pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- penyusunan perencanaan dan pelaksana kebijakan dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Jabatan
- Kepala
- JF Analis Kebijakan Ahli Pertama
- JF Pranata Komputer Terampil
- JF Arsiparis Terampil
- JF Pranata Komputer Ahli Pertama
- JF Perencana Ahli Pertama
- JF Pranata Komputer Ahli Muda
- JF Pranata Komputer Mahir
- JF Pranata Komputer Penyelia
- JF Arsiparis Mahir
- JF Arsiparis Penyelia
- JF Analis Kebijakan Ahli Madya
- JF Perencana Ahli Madya
- JF Arsiparis Ahli Pertama
- JF Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil
- JF Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Mahir
- JF Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
