Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS PERHUBUNGAN

JL. RAYA MAOSPATI MAGETAN KM.3 TINAP SUKOMORO MAGETAN kodepos 633xx
telepon 0351 – 866815 faximile 0351 - 867461 email dishubmagetan17@gmail.com

Drs WELLY KRISTANTO M.Si
Jabatan : KEPALA
DINAS PERHUBUNGAN

STUKTUR ORGANISASI DINAS PERHUBUNGAN

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang perhubungan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang perhubungan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Kepala
  2. Arsiparis Ahli Pertama
  3. Penguji Kendaraan Bermotor
  4. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan
  5. Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia
  6. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana
  7. Pranata Komputer Ahli Pertama
  8. Pranata Komputer Terampil
  9. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DISHUB
To Top