Pejabat Kosong
Jabatan :
DINAS PERHUBUNGAN
STUKTUR ORGANISASI DINAS PERHUBUNGAN
Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang perhubungan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang perhubungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- JF Pranata Komputer Terampil
- JF Arsiparis Terampil
- JF Perencana Ahli Pertama
- JF Perencana Ahli Muda
- JF Arsiparis Mahir
- JF Arsiparis Penyelia
- JF Arsiparis Ahli Pertama
- JF Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia
- JF Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Mahir
- JF Penguji Kendaraan Bermotor Terampil
- JF Penguji Kendaraan Bermotor Pemula
Peraturan
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DISHUB
To Top