Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang perhubungan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang perhubungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- Arsiparis Ahli Pertama
- Penguji Kendaraan Bermotor
- Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan
- Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia
- Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pranata Komputer Terampil
- Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula