Lihat Struktur Organisasi Login

INSPEKTORAT

Jl. Basuki Rahmat Timur No. 1 Magetan kodepos 63314

Pejabat Kosong
Jabatan :
INSPEKTORAT

STUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT

Tugas Pokok

  1. Membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit reviu evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Inspektur Daerah
  2. Perencana Ahli
  3. Perencana Ahli Muda
  4. Analis Kebijakan Ahli Muda
  5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 59 TENTANG KEDUDUKAN
To Top