ARI WIDYATMOKO S.E.
Jabatan : INSPEKTUR
INSPEKTORAT
STUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT
Tugas Pokok
- Membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit reviu evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Inspektur Daerah
- Perencana Ahli
- Perencana Ahli Muda
- Analis Kebijakan Ahli Muda
Peraturan
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 59 TENTANG KEDUDUKAN
To Top