Lihat Struktur Organisasi Login
SUCIPTO SH, M.Hum
Jabatan : KEPALA
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

STUKTUR ORGANISASI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Tugas Pokok

Fungsi

Jabatan

  1. Kepala
  2. Penera Ahli Pertama
  3. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Muda
  4. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Pertama
  5. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Madya
  6. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan
  7. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Terampil
  8. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Penyelia
  9. Perencana Ahli Muda
  10. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Muda
  11. Analis Perdagangan Ahli Muda
  12. Pengawas Perdagangan Ahli Muda

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG DISPERINDAG
To Top