Lihat Struktur Organisasi Login
SUCIPTO SH, M.Hum
Jabatan : KEPALA
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

STUKTUR ORGANISASI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Tugas Pokok

Fungsi

Jabatan

  1. Kepala
  2. Penera Ahli Pertama
  3. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Muda
  4. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Pertama
  5. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan
  6. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Penyelia
  7. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Madya
  8. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Terampil
  9. Analis Perdagangan Ahli Muda
  10. Perencana Ahli Muda
  11. Pengawas Perdagangan Ahli Muda
  12. Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Muda

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG DISPERINDAG
To Top