Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
- pelaksanaan administrasi kedinasan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran;
- pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS, dan /atau aparatur lainnya;dan
- pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- JF Polisi Pamong Praja Pemula
- JF Polisi Pamong Praja Ahli Pertama
- JF Arsiparis Terampil
- JF Perencana Ahli pertama
- JF Perencana Ahli Muda
- JF Arsiparis Mahir
- JF Arsiparis Penyelia
- JF Pemadam Kebakaran Pemula
- JF Pemadam Kebakaran Terampil
- JF Pemadam Kebakaran Mahir
- JF Pemadam Kebakaran Penyelia
- JF Analis Kebakaran Ahli Pertama
- JF Analis Kebakaran Ahli Muda
- JF Analis Kebakaran Ahli Madya
- JF Polisi Pamong Praja Penyelia
- JF Polisi Pamong Praja Pelaksana Lanjutan/mahir
- JF Polisi Pamong Praja Pelaksana/terampil
- JF Polisi Pamong Praja Ahli Madya
- JF Polisi Pamong Praja Ahli Muda
- JF Arsiparis Ahli Pertaman
