Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS SOSIAL

Jl. Mayjend Sungkono No. 12 Magetan kodepos 633xx
telepon (0351) 895021

PARMINTO BUDI UTOMO S.Sos., M.AP.
Jabatan : KEPALA
DINAS SOSIAL

STUKTUR ORGANISASI DINAS SOSIAL

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang sosial;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang sosial; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Kepala

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
To Top