Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang sosial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- Perencana Ahli Muda
- Pekerja Sosial Ahli Muda