Lihat Struktur Organisasi Login

KECAMATAN MAGETAN

JL. KARYA DARMA 24 MAGETAN kodepos 633xx
telepon 0352-895322 email kecmagetankabmagetan@gmail.com

YUDO WAHYONO S.Sos, M.Si.
Jabatan : CAMAT
KECAMATAN MAGETAN

STUKTUR ORGANISASI KECAMATAN MAGETAN

Tugas Pokok

  1. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  2. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
  3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  6. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat kecamatan;
  8. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi

  1. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
  2. pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi, sosial dan pembangunan;
  3. penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi kewenangannya;
  4. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau kelurahan;
  5. pembinaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan;
  6. pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan terhadap kewenangan yang menjadi tanggung jawab Kecamatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Camat

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
To Top