Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- JF Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama
- JF Arsiparis Terampil
- JF Perencana Ahli Pertama
- JF Arsiparis Mahir
- JF Arsiparis Penyelia
- JF Perencana Ahli Madya
- JF Arsiparis Ahli Pertama
- JF Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya
