Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Jl. Tripandita No. 03 Magetan0351- kodepos 633xx
telepon 0351-894209

EKO MURYANTO SIP, M.Si
Jabatan : KEPALA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

STUKTUR ORGANISASI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Kepala
  2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
  3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 68 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PMD
To Top