Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda