Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS TENAGA KERJA

Jl. Samodra No. 98 Kab. Magetan kodepos 633xx
telepon 0351 894521 email disnaker@magetan.go.id

Drs ARIEF RIDWAN MM
Jabatan : KEPALA
DINAS TENAGA KERJA

STUKTUR ORGANISASI DINAS TENAGA KERJA

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Kepala
  2. Instruktur Ahli Pertama
  3. Instruktur Ahli Muda
  4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
  5. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
  6. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
  7. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda
  8. Pengantar Kerja Terampil
  9. Pengantar Kerja Ahli Muda
  10. Instruktur Ahli Muda
  11. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda
  12. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA
To Top