Drs ARIEF RIDWAN MM.
Jabatan : KEPALA
DINAS TENAGA KERJA
STUKTUR ORGANISASI DINAS TENAGA KERJA
Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- JF Arsiparis Terampil
- JF Pengantar Kerja Ahli Pertama
- JF Perencana Ahli Pertama
- JF Perencana Ahli Muda
- JF Analis Hukum Ahli Pertama
- JF Arsiparis Mahir
- JF Arsiparis Penyelia
- JF Arsiparis Ahli Pertama
- JF Instruktur Ahli Muda
- JF Pengantar Kerja Ahli Muda
- JF Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
- JF Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda
- JF Pengantar Kerja Ahli Madya
- JF Instruktur Ahli Pertama
- JF Instruktur Ahli Madya
- JF Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama
- JF Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya
Peraturan
PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA
To Top