Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- Instruktur Ahli Pertama
- Instruktur Ahli Muda
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
- Pengantar Kerja Terampil
- Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda
- Instruktur Ahli Muda
- Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda
- Pengantar Kerja Ahli Muda