Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS TENAGA KERJA

Jl. Samodra No. 98 Kab. Magetan kodepos 633xx
telepon 0351 894521 email disnaker@magetan.go.id

Drs ARIEF RIDWAN MM.
Jabatan : KEPALA
DINAS TENAGA KERJA

STUKTUR ORGANISASI DINAS TENAGA KERJA

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Kepala
  2. Analis Hukum Ahli Pertama
  3. Analis Hukum
  4. Instruktur Ahli Pertama
  5. Instruktur Ahli Muda
  6. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli
  7. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
  8. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
  9. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda
  10. Pengantar Kerja Terampil
  11. Instruktur Ahli Muda
  12. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda
  13. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda
  14. Pengantar Kerja Ahli Muda
  15. Analis Hukum Ahli Pertama

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA
To Top