A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$pegawai_id

Filename: controllers/Home.php

Line Number: 57

Backtrace:

File: /home/app-server/application/controllers/Home.php
Line: 57
Function: _error_handler

File: /home/app-server/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$pejabat

Filename: controllers/Home.php

Line Number: 58

Backtrace:

File: /home/app-server/application/controllers/Home.php
Line: 58
Function: _error_handler

File: /home/app-server/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$jabatan

Filename: controllers/Home.php

Line Number: 59

Backtrace:

File: /home/app-server/application/controllers/Home.php
Line: 59
Function: _error_handler

File: /home/app-server/index.php
Line: 315
Function: require_once

Ortala Pemkab Magetan
Lihat Struktur Organisasi Login

KECAMATAN KARANGREJO

Jalan Raya Maospati - Ngawi No. 73 Karangrejo Kode Pos 63395 kodepos 633xx
telepon ( 0351 ) 869004

Jabatan :
KECAMATAN KARANGREJO

STUKTUR ORGANISASI KECAMATAN KARANGREJO

Tugas Pokok

  1. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  3. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
  4. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  6. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  7. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  8. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat kecamatan;
  9. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;

Fungsi

  1. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
  2. pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi, sosial dan pembangunan;
  3. penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi kewenangannya;
  4. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau kelurahan;
  5. pembinaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan;
  6. pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan terhadap kewenangan yang menjadi tanggung jawab Kecamatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Camat

Peraturan

To Top