Lihat Struktur Organisasi Login

KECAMATAN KARAS

Jl. Raya Glodog-Kendal kodepos 633xx
telepon (0351)869112

HARSONO S.SOS
Jabatan : CAMAT
KECAMATAN KARAS

STUKTUR ORGANISASI KECAMATAN KARAS

Tugas Pokok

  1. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  2. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
  3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  6. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat kecamatan;
  8. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi

  1. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
  2. pelaksaaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi, sosial dan pembangunan;
  3. penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi kewenangannya;
  4. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau kelurahan;
  5. pembinaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan;
  6. pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan terhadap kewenangan yang menjadi tanggung jawab Kecamatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Camat

Peraturan

To Top