Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Jl. Basuki Rahmat Barat no.1 kodepos 633xx
telepon 0351 8198138 email arpus@magetan.go.id

SUHARDI S.Pd
Jabatan : KEPALA
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

STUKTUR ORGANISASI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Kepala
  2. JF Arsiparis Terampil
  3. JF Perencana Ahli Pertama
  4. JF Arsiparis Mahir
  5. JF Arsiparis Penyelia
  6. JF Perencana Ahli Madya
  7. JF Pustakawan Ahli Muda
  8. JF Arsiparis Ahli Muda
  9. JF Arsiparis Ahli Madya
  10. JF Pustakawan Ahli Madya
  11. JF Arsiparis Ahli Pertama
  12. JF Pustakawan Ahli Pertama
  13. JF Asisten Perpustakaan Penyelia
  14. JF Asisten Perpustakaan Mahir
  15. JF Asisten Perpustakaaan Terampil

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS ARPUS
To Top