Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- Pustakawan Ahli Madya
- Arsiparis Ahli Muda
- Arsiparis Ahli Pertama
- Arsiparis Ahli Madya
- Arsiparis Pelaksana
- Arsiparis Mahir
- Arsiparis Terampil
- Pustakawan Ahli Muda
- Pustakawan Pelaksana
- Pustakawan Penyelia
- Pustakawan Ahli Pertama
- Pustakawan Pelaksana Lanjutan
- Arsiparis Penyelia
- Perencana Ahli Muda
- Pustakawan Ahli Muda