Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- JF Arsiparis Terampil
- JF Perencana Ahli Pertama
- JF Arsiparis Mahir
- JF Arsiparis Penyelia
- JF Perencana Ahli Madya
- JF Pustakawan Ahli Muda
- JF Arsiparis Ahli Muda
- JF Arsiparis Ahli Madya
- JF Pustakawan Ahli Madya
- JF Arsiparis Ahli Pertama
- JF Pustakawan Ahli Pertama
- JF Asisten Perpustakaan Penyelia
- JF Asisten Perpustakaan Mahir
- JF Asisten Perpustakaaan Terampil
