Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Jl. Basuki Rahmat Barat no.1 kodepos 633xx
telepon 0351 8198138 email arpus@magetan.go.id

SUHARDI S.Pd
Jabatan : KEPALA
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

STUKTUR ORGANISASI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Kepala
  2. Pustakawan Ahli Madya
  3. Arsiparis Ahli Muda
  4. Arsiparis Ahli Pertama
  5. Arsiparis Ahli Madya
  6. Arsiparis Pelaksana
  7. Arsiparis Mahir
  8. Arsiparis Terampil
  9. Pustakawan Ahli Muda
  10. Pustakawan Pelaksana
  11. Pustakawan Penyelia
  12. Pustakawan Ahli Pertama
  13. Pustakawan Pelaksana Lanjutan
  14. Arsiparis Penyelia
  15. Perencana Ahli Muda
  16. Pustakawan Ahli Muda

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS ARPUS
To Top