Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Jl. Kartini Nomor 02 Magetan kodepos 633xx
telepon (0351) 8957779

SUDIRO ST, M.T.
Jabatan : KEPALA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

STUKTUR ORGANISASI DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Kepala
  2. Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Pertama
  3. Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Muda
  4. Penata Ruang Ahli Madya
  5. Penata Ruang Ahli Muda
  6. Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Madya
  7. Penata Ruang Ahli Pertama
  8. Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Muda

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN
To Top