Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- JF Penata Ruang Ahli Pertama
- JF Arsiparis Terampil
- JF Perencana Ahli Pertama
- JF Perencana Ahli Muda
- JF Arsiparis Mahir
- JF Arsiparis Penyelia
- JF Arsiparis Ahli Pertama
- JF Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda
- JF Penata Ruang Ahli Muda
- JF Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama
- JF Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya
- JF Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama
- JF Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya
- JF Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama
- JF Penata Kelola Perumahan Ahli Muda
- JF Penata Kelola Perumahan Ahli Madya
