Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Jl. Kartini Nomor 02 Magetan kodepos 633xx
telepon (0351) 8957779

SUDIRO ST, M.T.
Jabatan : KEPALA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

STUKTUR ORGANISASI DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Kepala
  2. JF Penata Ruang Ahli Pertama
  3. JF Arsiparis Terampil
  4. JF Perencana Ahli Pertama
  5. JF Perencana Ahli Muda
  6. JF Arsiparis Mahir
  7. JF Arsiparis Penyelia
  8. JF Arsiparis Ahli Pertama
  9. JF Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda
  10. JF Penata Ruang Ahli Muda
  11. JF Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama
  12. JF Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya
  13. JF Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama
  14. JF Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya
  15. JF Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama
  16. JF Penata Kelola Perumahan Ahli Muda
  17. JF Penata Kelola Perumahan Ahli Madya

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN
To Top