Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Pertama
- Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Muda
- Penata Ruang Ahli Madya
- Penata Ruang Ahli Muda
- Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Madya
- Penata Ruang Ahli Pertama
- Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Muda