Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Jl. Karya Dharma No. 179 Magetan kodepos 633xx
telepon 0351-895150

Drs. SUWATA M.Si.
Jabatan : KEPALA
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

STUKTUR ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Kepala
  2. Analis Kepegawaian Ahli Muda
  3. Analis Kepegawaian Ahli Pertama
  4. Analis Sdm Aparatur Pertama
  5. Analis Sdm Aparatur Muda
  6. Pengawas Sekolah Ahli Madya
  7. Pengawas Sekolah Ahli Muda
  8. Pengawas Sekolah Ahli Utama
  9. Penilik Ahli Madya
  10. Penilik Ahli Muda
  11. Penilik Ahli Pertama
  12. Pranata Komputer Mahir
  13. Pranata Komputer Ahli Pertama
  14. Penilik Ahli Utama
  15. Pranata Komputer Terampil
  16. Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Muda
  17. Analis Kepegawaian Ahli Muda / Analis Sdm Aparatur Ahli Muda
  18. Analis Kebijakan Ahli Muda
  19. Perencana Ahli Muda
  20. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda
  21. Pelatih Olahraga Ahli Muda

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINDIK
To Top