Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Jl. Karya Dharma No. 179 Magetan kodepos 633xx
telepon 0351-895150

Drs. SUWATA M.Si.
Jabatan : KEPALA
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

STUKTUR ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Kepala
  2. Analis Kepegawaian Ahli Muda
  3. Analis Kepegawaian Ahli Pertama
  4. Analis Sdm Aparatur Muda
  5. Analis Sdm Aparatur Pertama
  6. Guru Ahli Madya
  7. Guru Ahli Muda
  8. Guru Ahli Pertama
  9. Pengawas Sekolah Ahli Madya
  10. Pengawas Sekolah Ahli Muda
  11. Pengawas Sekolah Ahli Utama
  12. Penilik Ahli Madya
  13. Penilik Ahli Pertama
  14. Penilik Ahli Muda
  15. Pranata Komputer Mahir
  16. Pranata Komputer Ahli Pertama
  17. Penilik Ahli Utama
  18. Pranata Komputer Terampil
  19. Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Muda
  20. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda
  21. Perencana Ahli Muda
  22. Analis Kepegawaian Ahli Muda / Analis Sdm Aparatur Ahli Muda
  23. Analis Kebijakan Ahli Muda
  24. Pelatih Olahraga Ahli Muda

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINDIK
To Top