Lihat Struktur Organisasi Login

DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Jl. Karya Dharma No. 179 Magetan kodepos 633xx
telepon 0351-895150

ERNI JUARIYAH S.Pd
Jabatan : GURU AHLI PERTAMA KABUPATEN MAGETAN
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

STUKTUR ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Tugas Pokok

  1. membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan

  1. Kepala
  2. JF Analis Kebijakan Ahli Pertama
  3. JF Pranata Komputer Terampil
  4. JF Arsiparis Terampil
  5. JF Pranata Komputer Ahli Pertama
  6. JF Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
  7. JF Perencana Ahli Pertama
  8. JF Pranata Komputer Ahli Muda
  9. JF Pranata Komputer Mahir
  10. JF Pranata Komputer Penyelia
  11. JF Arsiparis Mahir
  12. JF Arsiparis Penyelia
  13. JF Analis Kebijakan Ahli Madya
  14. JF Perencana Ahli Madya
  15. JF Arsiparis Ahli Pertama
  16. JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya
  17. JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama
  18. JF Analis SDM Aparatur Ahli Madya
  19. JF Analis SDM Aparatur Ahli Muda
  20. JF Pelatih Olahraga Ahli Madya
  21. JF Pelatih Olahraga Ahli Pertama
  22. JF Pengawas Sekolah Ahli Madya
  23. JF Pengawas Sekolah Ahli Muda
  24. JF Pengawas Sekolah Ahli Utama
  25. JF Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya
  26. JF Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama
  27. JF Penilik Ahli Madya
  28. JF Penilik Ahli Muda
  29. JF Penilik Ahli Pertama
  30. JF Penilik Ahli Utama

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINDIK
To Top