Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- Analis Kepegawaian Ahli Muda
- Analis Kepegawaian Ahli Pertama
- Analis Sdm Aparatur Pertama
- Analis Sdm Aparatur Muda
- Pengawas Sekolah Ahli Madya
- Pengawas Sekolah Ahli Muda
- Pengawas Sekolah Ahli Utama
- Penilik Ahli Madya
- Penilik Ahli Muda
- Penilik Ahli Pertama
- Pranata Komputer Mahir
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Penilik Ahli Utama
- Pranata Komputer Terampil
- Analis Keuangan Pusat Dan Daerah Ahli Muda
- Analis Kepegawaian Ahli Muda / Analis Sdm Aparatur Ahli Muda
- Analis Kebijakan Ahli Muda
- Perencana Ahli Muda
- Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda
- Pelatih Olahraga Ahli Muda