Tugas Pokok
- membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olah raga; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Jabatan
- Kepala
- JF Analis Kebijakan Ahli Pertama
- JF Pranata Komputer Terampil
- JF Arsiparis Terampil
- JF Pranata Komputer Ahli Pertama
- JF Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
- JF Perencana Ahli Pertama
- JF Pranata Komputer Ahli Muda
- JF Pranata Komputer Mahir
- JF Pranata Komputer Penyelia
- JF Arsiparis Mahir
- JF Arsiparis Penyelia
- JF Analis Kebijakan Ahli Madya
- JF Perencana Ahli Madya
- JF Arsiparis Ahli Pertama
- JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya
- JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama
- JF Analis SDM Aparatur Ahli Madya
- JF Analis SDM Aparatur Ahli Muda
- JF Pelatih Olahraga Ahli Madya
- JF Pelatih Olahraga Ahli Pertama
- JF Pengawas Sekolah Ahli Madya
- JF Pengawas Sekolah Ahli Muda
- JF Pengawas Sekolah Ahli Utama
- JF Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya
- JF Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama
- JF Penilik Ahli Madya
- JF Penilik Ahli Muda
- JF Penilik Ahli Pertama
- JF Penilik Ahli Utama
