merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, membina dan mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan .
Fungsi
pengelolaan urusan surat-menyurat, kearsipan, keprotokolan, rumah tangga, ketertiban, keamanan, penyelenggaraan rapat dan perjalanan dinas;
penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
pengelolaan barang inventaris dan perlengkapan;
pengelolaan urusan kepegawaian;
pengelolaan urusan keuangan;
pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan pada kecamatan dan kelurahan;
pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai;
pelaksanaan fasilitasi penyusunan program dan kegiatan pada kecamatan dan kelurahan;
pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan publik; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.