Lihat Struktur Organisasi Login

KECAMATAN MAGETAN

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

JL. KARYA DARMA 24 MAGETAN kodepos 633xx
telepon 0352-895322 email kecmagetankabmagetan@gmail.com

TATIK KUNTARTI SE
Jabatan : KEPALA
KECAMATAN MAGETAN

LIHAT STUKTUR ORGANISASI KECAMATAN MAGETAN

Tugas Pokok

  1. memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang di Desa/ Kelurahan; dan
  2. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
  3. menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  4. memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
  5. melaksanakan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan desa (RPJMD Kab/Kota – RPJMDes);
  6. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
  7. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  8. fasilitasi kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
  9. memfasilitasi kegiatan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
  10. melaksanakan koordinasi pendampingan desa di wilayahnya;
  11. memasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
  12. melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya;
  13. mengoordinasikan pelaksanaan program dan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan desa di bidang perekonomian, pembangunan, lingkungan hidup dan pemberdayaan perempuan.
  14. mengoordinasikan pelaksanaan program dan pembinaan di bidang perbankan, koperasi dan perkreditan rakyat.
  15. mengoordinaskian pelaksanaan program dan pembinaan di bidang usaha peternakan, perkebunan, perikanan dan pertanian.
  16. mengoordinasikan pelaksanaan program dan pembinaan di bidang administrasi pengelolaan keuangan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa/kelurahan.
  17. menyusun evaluasi dan pelaporan program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Fungsi

Jabatan

  1. Kepala
  2. Pengadministrasi Pemerintahan
  3. Pengelola Pemberdayaan Masyarakat Dan Kelembagaan
  4. Pengelola Pemberdayaan Masyarakat Dan Kelembagaan

Peraturan

PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN
To Top