memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang di Desa/ Kelurahan; dan
melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
menyusun program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
melaksanakan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan desa (RPJMD Kab/Kota – RPJMDes);
memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
fasilitasi kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
memfasilitasi kegiatan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
melaksanakan koordinasi pendampingan desa di wilayahnya;
memasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya;
mengoordinasikan pelaksanaan program dan pembinaan pemberdayaan masyarakat dan desa di bidang perekonomian, pembangunan, lingkungan hidup dan pemberdayaan perempuan.
mengoordinasikan pelaksanaan program dan pembinaan di bidang perbankan, koperasi dan perkreditan rakyat.
mengoordinaskian pelaksanaan program dan pembinaan di bidang usaha peternakan, perkebunan, perikanan dan pertanian.
mengoordinasikan pelaksanaan program dan pembinaan di bidang administrasi pengelolaan keuangan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa/kelurahan.
menyusun evaluasi dan pelaporan program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.