melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
melaksanakan program kerja dan anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
melaksanakan dan pembinaan ketertiban wilayah;
melaksanakan program dan pembinaan perlindungan masyarakat (Linmas);
mengoordinasikan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan Pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
melaksanakan kegiatan pencegahan dalam menghadapi bencana alam dan bencana lainnya;
melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
melaksanaan evaluasi dan melaporkan program kerja seksi ketentraman dan ketertiban; dan
melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pempertahankan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;