Tugas Pokok
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
- melakukan pemberdayaan masyarakat
- melaksanakan pelayanan masyarakat
- memelihara ketenteraman dan ketertiban umum
- memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
Fungsi
- penyelenggaraan dan pembinaan sosial, ekonomi, dan pembangunan;
- pelaksanaan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
- penyelenggaraan kegiatan kelembagaan di Kelurahan;
- pembinaan kepegawaian dilingkungan Kelurahan;
- perencanaan kegiatan dan anggaran kelurahan dalam rangka pelaksanaan APBD;
- pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan terhadap kewenangan yang menjadi tanggung jawab Kelurahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat.
Jabatan
- Lurah