Tugas Pokok
- mengoordinasikan tugas-tugas dari seksi – seksi kelurahan ;
- melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha umum dan kepegawaian di lingkup kelurahan ;
- melaksanakan pengelolaan urusan administrasi keuangan dan 14sset/ inventaris kelurahan ;
- melaksanakan pengumpulan, evaluasi data dan penyusunan progam kelurahan ;
- melaksanakan pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintah kelurahan, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan rakyat.
- menyediakan bahan dalam rangka rapat-rapat dinas kelurahan;
- melaksanakan urusan rumah tangga dan tata usaha perkantoran kelurahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
- menyusun rencana program dan anggaran kegiatan kelurahan ;
- melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan penyusunan laporan serta memberikan pelayanan teknis dan 14sset14strative kepada seluruh perangkat pemerintah kelurahan ;
Fungsi
Jabatan
- Sekretaris
- Sekretaris
- Pengadministrasi Keuangan
- Pengelola Keuangan
- Petugas Keamanan
- Pramu Kebersihan
- PENGADMINISTRASI PERKANTORAN
- PENGADMINISTRASI PERKANTORAN