Tugas Pokok
- melaksanaka pembantuan dan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan warga; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
- menyusun program kerja dan anggaran Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum Kelurahan;
- melaksanakan administrasi kependudukan dan Catatan Sipil;
- melaksanakan kegiatan dalam rangka membantu tugas-tugas dibidang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- mengoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu)
- melaksanakan fasilitasi dibidang pertanahan/ keagrariaan;
- mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang Pemerintahan serta penyusunan pelaporan program kerja Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- melaksanakan kegiatan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
- melaksanakan pembinaan kegiatan sosial politik, idiologi negara dan kesatuan bangsa;
- melaksanakan kegiatan pencegahan dalam menghadapi bencana alam dan bencana lainnya serta membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan ke masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainya;
Fungsi
Jabatan
- Kepala
- Kepala
- Pengadministrasi Pemerintahan
- Pengelola Administrasi Pemerintahan