Tugas Pokok
- melaksanakan pengumpulan, evaluasi data dan pelaporan program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan dalam bidang perbankan dan perkreditan rakyat;
- melaksanakan kegiatan pembinaan perkoperasian, usaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainya dalam meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat;
- menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan dalam kegiatan/ usaha peternakan, perkebunan, perikanan dan pertanian;
- melaksanakan pembinaan administratif pembangunan di Kelurahan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah Lembaga Kemasyarakatan;
- melaksanakan kegiatan pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Organisasi Kemasyarakatan lainya;
- melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian;
- melaksankan penyusunan data administrasi perekonomian di Kelurahan;
- melaksanakan dan pembinaan di bidang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang ada di kelurahan;
- melaksanakan Musrenbang di Kelurahan;
Fungsi
Jabatan
- Kepala
- Pengelola Pemberdayaan Masyarakat Dan Kelembagaan
- PENGADMINISTRASI PERKANTORAN