Tugas Pokok
- melaksanakan Evaluasi dan pelaporan program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
- melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial;
- melaksanakan program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- melaksanakan program dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kegiatan dan peran serta lembaga sosial kemasyarakatan dan pelayanan sosial;
- melaksanakan program dan pembinaan di bidang kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
- melaksanakan program dan pembinaan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana keagamaan;
- melaksanakan program dan kegiatan peringatan hari besar nasional dan agama;
- melaksanakan program dan pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan dan pariwisata;
- melaksanakan program dan pembinaan di bidang kepemudaan dan wadah organisasi kepemudaan;
- melaksanakan dan pembinaan di bidang olah raga dan wadah organisasi olahraga;
- melaksanakan program dan pembinaan kegiatan dalam rangka pengusulan dan pendistribusian bantuan sosial kepada korban bencana alam dan bencana lainnya;
Fungsi
Jabatan
- Kepala
- Pengelola Kesejahteraan Sosial
- PENGADMINISTRASI PERKANTORAN