Tugas Pokok
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.
- menyusun program/rencana kerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan perencanaan, inventarisasi dan penyiapan kebutuhan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati;
- melaksanakan penyiapan tempat, akomodasi dan konsumsi rapat, acara kenegaraan dan lainnya;
- melaksanakan penyiapan tempat, akomodasi dan konsumsi tamu Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pengadministrasian, pengelolaan dan pemeliharaan rumah dinas, rumah jabatan dan lingkungannya;
- melaksanakan perencanaan kebutuhan sarana prasarana, pengadaan dan inventarisasi barang milik daerah lingkup Subbag Rumah Tangga;
- melaksanakan pemantauan perawatan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan kendaraan pool Bagian Umum;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
- mengatur dan memelihara kebersihan ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten dan/atau Staf Ahli, rumah dinas, rumah jabatan dan lingkungannya;
Fungsi
Jabatan
- Kepala
- Pemelihara Kendaraan
- Pengadministrasi Sarana Dan Prasarana
- Pengelola Kendaraan
- Pengelola Perjalanan Dinas
- Pengemudi
- Penyusun Rencana Kebutuhan Rumah Tangga Dan Perlengkapan
- Petugas Keamanan
- Petugas Protokol
- Pramu Kebersihan