Lihat Struktur Organisasi Login

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

SUB BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PROTOKOL

kodepos 633xx

Pejabat Kosong
Jabatan :
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

LIHAT STUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Tugas Pokok

  1. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.
  2. menyusun program/rencana kerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan perencanaan, inventarisasi dan penyiapan kebutuhan rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati;
  4. melaksanakan penyiapan tempat, akomodasi dan konsumsi rapat, acara kenegaraan dan lainnya;
  5. melaksanakan penyiapan tempat, akomodasi dan konsumsi tamu Pemerintah Daerah;
  6. melaksanakan pengadministrasian, pengelolaan dan pemeliharaan rumah dinas, rumah jabatan dan lingkungannya;
  7. melaksanakan perencanaan kebutuhan sarana prasarana, pengadaan dan inventarisasi barang milik daerah lingkup Subbag Rumah Tangga;
  8. melaksanakan pemantauan perawatan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan kendaraan pool Bagian Umum;
  9. melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan;
  10. mengatur dan memelihara kebersihan ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten dan/atau Staf Ahli, rumah dinas, rumah jabatan dan lingkungannya;

Fungsi

Jabatan

  1. Kepala

Peraturan

To Top